Pages

Sunday, August 17, 2014

Resume Dhammadesana Sudhammayano Aldo Sinatra








Melepas Dukkha Menuai Merdeka.

Melepas Kemelekatan Menggapai Bahagia.

Diṭṭhiñca anupagamma      Sīlavā dassanena sampanno

Kāmesu vineyya gedhaṁ   Nahi jātu gabbhaseyyaṁ punaretīti.



Ia yang mengembangkan mettā, tak berpandangan salah,

teguh dalam sīla dan berpengetahuan sempurna,

dan melenyapkan kesenangan nafsu indria,

tak akan lahir dalam rahim lagi.



Romo-Ramani, Ibu-Bapak, Saudara-saudari se_Dhamma yang berbahagia,

Salam Buddhist dari saya, Namo Buddhaya…



Kebetulan hari ini, tepat bangsa ini merayakan hari kemerdekaannya yang ke-69. Maka kiranya, izinkan saya mengutip salah satu pidato dari Bapak Pendiri Negara ini, Bung Karno pada peringatan kemerdekaan keVI berikut :


“Hukum dan Moral”


Seorang penulis berkata, mempelajari sejarah adalah omong kosong, “History Bunk”, katanya. Penulis ini tidak benar. Sejarah adalah berguna sekali. Dari mempelajari sejarah orang bisa menemukan hukum-hukum yang menguasai kehidupan manusia. Salah satu hukum itu adalah : bahwa tidak ada bangsa bisa menjadi besar dan makmur tanpa kerja. Terbukti dalam sejarah segala zaman, bahwa kebesaran bangsa dan kemakmuran tidak pernah jatuh gratis dari langit. Kebesaran bangsa dan kemakmuran selalu “kristalisasi” keringat. Ini adalah hukum, yang kita temukan dari mempelajari sejarah.


Bangsa Indonesia, petiklah moral dari hukum ini!



Banyak pelajaran yang dapat kita petik hikmahnya dan masih update hingga kini, antara lain tiada keberhasilan tanpa keringat, tidak da yang jatuh dari langit. Dan selalu pesan dari Bung Karno adalah Jas Merah, Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!



Timbul pertanyaan kini : Apakah kita sudah merdeka?


Secara yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah diakui oleh dunia. Meski berbagai bangsa Eropa, khususnya penjajah Belanda baru mengakui kemerdekaan kita pada 27 Desember 1949. (Pada Konferensi Meja Bundar).



Sedikit mengingat peristiwa jelang Pilpres 2014 lalu, pada acara Mata Najwa di Metro TV, Presiden Terpilih Bapak Joko Widodo (ketika itu capres) mendapat pertanyaan dari sang host Najwa Shihab, “Apa yang kelak Bapak perjuangkan selaku Presiden RI demi Palestina yang kini diserang oleh kekuatan militer Israel?”


Beliau menjawab, “Di dalam konstitusi kita UUD’45 jelas, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu, kami akan mendukung Negara Palestina untuk meraih kemerdekaannya.”


Bahkan beberapa pengamat politik akhir-akhir ini, menilai dan memberikan pengharapan, bahwa presiden terpilih adalah presiden yang lahir dari perjuangan HAM dan bebas dari permasalah HAM, ketika Bapak Jokowi menyusun pemerintahan di rumah transisinya.



HAM (Hak Asasi Manusia), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

“Hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB, Declaration of Human Rights), yaitu Hak untuk Hidup, Hak Kemerdekaan, Hak untuk Memiliki, Hak untuk Mengeluarkan Pendapat.”



Di dunia ini, perjuangan HAM bukanlah barang baru. Semenjak tahun 1215 (15 Juni) di Inggris dengan Magna Charta-nya, untuk menggulingkan Raja John yang memiliki kuasa absolute. Kemudian, Bill of Rights 1689 masih di Inggris, di mana ditetapkan manusia semua sama di muka hukum (equality before the law), sehingga menimbulkan negara hukum dan demokrasi semenjak itu. Muncullah banyak pemikir di Eropa. Dari JJ. Roesseau yang mengeluarkan teorinya, the contract social/perjanjian masyarakat. Montesquie dengan Trias Politica-nya. John Locke di Inggris, yang menganggap HAM sebagai hak kodrati pemberian dari Tuhan, hingga Thomas Jefferson di AS yang meletakkan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang tertuang di piagam kemerdekaan, The American Declaration of Independence (4 Juli 1776).


Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, yang melahirkan The Rule of Law. Antara lain dinyatakan, tidak boleh ada penangkapan semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan dan surat perintah. Dinyatakan Presumption of Innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan Freedom of Expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), Freedom of Religion (kebebasan menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), dan The Right of Property (perlindungan terhadap hak milik). Setelah PD II, setelah kebengisan Hitler dan NAZI-nya, maka PBB pada 10 Des 1948 mengeluarkan The Universal Declaration of Human Rights.


Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda. Ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar Negara-bangsa, agar terhindar dan terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Makna ke dalam harus menjadi criteria objektif oleh rakyat dari masing-masing Negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.



Kembali lagi, berdasarkan pengertian HAM di atas, apakah benar kita memilik hak untuk hidup? Hak merdeka? Hak memiliki? Dan hak mengeluarkan pendapat?



Hak mengeluarkan pendapat?

Sejak era reformasi, dunia pers tampak begitu bebas hingga keblinger dalam mewartakan berita. Bahkan terkadang mengumbar kehidupan pribadi seorang public figure ke khalayak ramai. Akhir-akhir ini pun, media tanpa segan dan secara objektif memberikan “kebenaran” sepihak demi kepentingan suatu elit tertentu, organisasi atau pun partai memberikan dukungan tanpa etis.



Hak memiliki?

Di dalam Dhamma, kita diajarkan Sang Guru yang disebut Ditta Dhammi Kattha 4. Antara lain, utthana sampada, arakkha sampada, kalyanamittata, dan samajivita. Setelah dengan rajin dan semangat memperoleh hasil kerja dengan keringat sendiri, seseorang perlu memiliki kehati-hatian menjaga hartanya. Serta dianjurkan memiliki sahabat yang baik dan hidup seimbang sesuai penghasilannya.


Namun, yang terjadi. Setelah terpicu era reformasi yang masih memiliki alur yang kabur dan semrawut, yang terkendali oleh informasi yang hiperbolis menimbulkan suatu kelas menengah yang hedonis dan konsumtif. Dan menimbulkan perlombaan gegayaan dan menebar iri dengki.


Masih ingat iklan rokok, Rumput tetangga lebih hijau dari rumput di tamanmu sendiri (yang ternyata rumput tetangga imitasi…hehe)???



Hak merdeka?


Merdeka memiliki keyakinan sesuai agama yang diyakininya masing-masing. (seperti termaktub dalam UUD’45 pasal 29 ayat 1)


Merdeka memiliki keamanan selaku warga Negara (UUD’45 pasal 30 ayat 1)


Merdeka untuk memiliki pendidikan setinggi dan semampunya (UUD’45 pasal 31 ayat 1)

Namun, kini kita mendengar berita yang miris bahwa organisasi teroris radikal bernama ISIS mulai merasuk ke sendi-sendi bangsa ini. Di mana organisasi ini menggunakan berbagai macam cara untuk melegalisasi segala bentuk kekerasan untuk mancapai visi tujuannya.


Di dalam sejarah peradaban yang tercatat, mungkin hanya Sang Buddha yang pergi ke medan perang, bukan dengan mengangkat senjata melainkan mencegah perang meletus. (Kisah perebutan Sungai Rohini antara suku Sakya dan Koliya).


Akhir-akhir ini, kita pun mendengar tuntutan dari para orang tua/wali siswa untuk pendidikan gratis yang dislogankan para pejabat yang tak kunjung terealisasi. Asumsinya mereka mengeluarkan biaya 3,6juta/tahun yang semestinya free biaya sekolah. (mohon dimaklumi bila itu adalah sekolah negeri. Bila swasta, bagaimana sebuah yayasan/organisasi sekolah memberikan infrastruktur yang layak bagi anak didik dan bagaimana mereka menghidupi para pengajarnya? Tentu tidak dapat digenerallisasi)



Hak untuk hidup?


Saya berbagi 2 kisah nyata berikut :

Pertama, kasus Gammy. Bayi warga Negara Australia yang mengalami down syndrome, dan kasus klinik IVF (In Vitro Fertilisation). Di mana pemerintah Thailand menetapkan kebijakan menutup klinik-klinik tersebut yang menyediakan jasa ibu pengganti atau rahim pinjaman. Namun, pihak pemerintahan Australia berupaya untuk mencegah atau minimal mengundurkan kebijakan tersebut agar para bayi terlahir terlebih dahulu.


Kedua, tahukah Anda? Terdapat pernyataan tragis dan mencengangkan, sang ibunda megabintang sepakbola dunia, Christiano Ronaldo hampir saja melakukan aborsi terhadap sang jabang bayi yang tak dikehendaki. Bila itu terjadi, mungkin para pecinta olahraga paling tenar sejagat ini tidak akan mengenal sosok pemain terbaik 2008 dan 2013 tersebut.



Semua yang saya sharingkan di atas, di dalam Dhamma disebut Dukkha Ariya Sacca.

Segala yang terkondisi dan perpaduan mengandung dukkha.


Segalanya tak terhindar dari 4pasang angin perubahan, yaitu suka-duka, tenar-terkucil, untung-rugi, dipuji-dicela.


Penderitaan biasa (Dukkha-Dukkha), penderitaan karena perubahan (Viparinama-Dukkha), penderitaan karena memiliki badan jasmani (Sankhara-Dukkha)



Dan segala dukkha tersebut ada penyebabnya. Dukkha Samudaya.

Bahwa penyebab utama permasalahan dan segala penderitaan manusia adalah nafsu mementingkan diri yang bercokol kuat di dalam batin kita. Buddha mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis kekuatan nafsu dalam batin kita, yaitu nafsu untuk pemuasan indrawi (kama tanha), nafsu untuk eksis (bhava tanha) dan nafsu untuk tidak eksis (vibhava tanha).


Para filsuf dan psikolog terkenal di dunia telah menjelaskan ketiga kekuatan ini, dengan istilah yang berbeda. Penulis Jerman, Arthur Schopenhauer, menyebutnya sebagai seksualitas, pertahanan diri dan bunuh diri. Psikolog Austria, Sigmund Freud, menjelaskannya sebagai berahi, naluri ego dan naluri kematian.


Masih hangat dalam ingatan kita, karena depresi hebat seorang comedian dan actor watak ternama, Robin Williams meninggal karena gantung diri. Seorang seniman terbesar abad ini, Michael Jackson pun tak dapat lepas dari kecanduan obat tidur.


Pesan dari YM Bhante Uttamo, “ketika keinginan lebih besar dari kebutuhan, timbul rasa stress, depresi, dukkha. Maka dari itu, hendaknya kita dapat mengendalikan keinginan selaras dengan kebutuhan kita.”



Adalah kenyataan bahwa kita harus menghadapi masalah demi masalah sepanjang hidup kita, dan tidak ada cara untuk menghindarinya. Misalnya, kita tidak bisa menghindar dari penyakit, penuaan dan kematian.


Di dalam Dhamma, kita hendaknya kerap kali melakukan perenungan (abhinhapaccavekkhana) yang juga tertuang dalam Anguttara Nikaya V.


“Bahwa kita belum bebas dari usia tua, penyakit dan kematian. Oleh sebab itu, hendaknya kita tidak menyombongkan diri/angkuh terhadap kemudaan, kesehatan dan masa hidup kita.


Serta berbagai bentukan adalah tidak kekal, sehingga wajar untuk terpisah dari kita.


Oleh sebab itu, hendaknya kita perlu memiliki keseimbangan batin, dengan merenungi bahwa segala sesuatu baik atau pun buruk adalah memiliki karma perbuatannya masing-masing.”



Terlepas dari itu, sebagian permasalahan diciptakan oleh manusia itu sendiri berdasarkan pemahaman duniawi mereka terhadap kehidupan. Sebagian masalah diciptakan oleh pikiran, yang disebabkan oleh khayalan, kegelapan batin, kecurigaan dan ketakutan. Dengan melanggar cara hidup yang etis, manusia mengusik kedamaian dan kebahagiaannya sendiri maupun orang lain.


Di dalam Ajaran Buddha, kita dibekali “doa”/pengharapan di paritta suci, yaitu brahmavihara. Alih-alih pengharapan semu, secara aktif kita memancarkan metta/cinta kasih, sebelum ke arah luar, kita memancarkan ke dalam diri sendiri  terlebih dahulu, yaitu dengan berharap semoga kita berbahagia, gimana agar bahagia? Yaitu semoga kita bebas dari penderitaan, bebas dari kebencian yang disebabkan karena mendengki, bebas dari kebencian dan ingin menyakiti, bebas dari kesukaran.


Dalam Samyutta Nikaya 47:19, dengan memberikan perumpamaan ahli acrobat dan gurunya untuk saling melindungi dengan cara mereka melindungi diri sendiri masing-masing, agar dapat saling menjaga dan melindungi.


Logikanya, bilamana kita tidak dapat menjaga batin ini dengan sila yang memadai, bukan hanya kita menciderai batin ini dengan kilesa/kekotoran, juga menyebabkan ketidakamanan bagi orang-orang di lingkungan kita akibat kita abai terhadap etika.



Selain sila, kita dapat mengembangkan batin dengan Samadhi. Lebih dalam lagi, kita dapat menjalankan perenungan terhadap nama-rupa. Seperti termaktub dalam Phenapindupama Sutta dari Samyutta Nikaya, yang menjelaskan:


“Tubuh jasmani seperti buih air di dalam arus sungai, perasaan seperti gelembung air, pencerapan seperti fatamorgana, bentuk-bentuk pikiran seperti batang pohon pisang dan kesadaran seperti ilusi dalam pertunjukan sulap.”



Dengan Samadhi yang dalam, maka akan timbul kebijaksanaan. Menyadari realita hakiki bahwa karena terjebak dalam kemelekatan terhadap batin-jasmani yang hanya ilusi belaka seperti dalam sutta di atas, kita terus terbelenggu oleh rantai samsara.


(Di dalam hukum sebab musabab yang saling bergantungan, kita dapat melepas upadana/kemelekatan, yaitu dengan mencegah tanha/nafsu keinginan, yang disebabkan oleh vedana/perasaan sukha ataupun dukkha)



Singkat cerita, sebuah kemerdekaan di dalam Dhamma, adalah merdeka dari segala bentuk kesesatan batin, nafsu serakah dan amarah kebencian. Hal ini karena lemahnya kesadaran kita terhadap fakta akan anicca, dukkha dan anatta.  



Semoga esensi dari Dhammadesana ini bermanfaat bagi para pendengar.

Semoga berkat jasa-jasa kebajikan yang diperbuat, para pendiri bangsa, para pahlawan yang telah merenggang nyawa demi terwujudnya Indonesia merdeka berbahagia di alam-alam yang baik


Semoga para leluhur yang telah meninggal baik di kehidupan saat ini maupun di kehidupan yang lampau, yang memiliki hubungan karma dengan kita berbahagia di alam-alam berbahagia


Semoga semua makhluk hidup berbahagia

Sabbe satta bhavantu sukhitata

Sadhu sadhu sadhu



Mettacittena,



Sudhammayano Aldo Sinatra


Penceramah: Sudhammayano Aldo Sinatra (Minggu, 17 Agustus 2014)  
Resume ceramah oleh Aldo Sinatra
Dimuat sesuai naskah asli tanpa proses edit.


No comments:

 

Blogger news

Blogroll

About